Minumlah Jika Kamu Haus

Senin, 13 Desember 2010

Senin, Desember 13, 2010 | by Sidik Nuryusupiandi | | No comments

BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
            Demokrasi merupakan hal yang beken atau terkenal Dewasa ini. Banyak negara di dunia yang berupaya keras menegakkan demokrasi di negaranya. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di negaranya. Sesuai dengan fakta yang terjadi menegakkan demokrasi merupakan jalan yang panjang dan berliku.
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Di dalam negara yang menganut budaya demokrasi, rakyat adalah pemerintah dan subjek kedaulatan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dalam praktiknya demokrasi bagi rakyat berakhir ketika mereka memberikan suara di tempat pemungutan suara. Apa yang dijanjikan dari demokrasi ternyata tak kunjung tiba.
Menghadapi masalah demikian, prisip-prisip demokrasi pun diterpkaan semaksimal mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia pun berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis yang sesuai dengan ideologi bangsa.
Ketidakpuasan pada realita yang terjadi di bangsa ini menyebabkan para pakar ahli kenegaraan menganjurkan pendidikan mangenai demokrasi sebisa mugkin dapat di pahami oleh bangsa ini terutama para pemuda. Kebijakan tersebut direalisasikan dengan materi mengenai demokrasi yang dimasukan dalam mata pelajaran PKn yang secara rinci di kaji di tingkat SMA.
Berkaitan dengan hal tersebut, makalah ini merupakan salah satu upaya berupa konstribusi pemikiran penulis mengenai hal-hal yang terkait dangan masalah demokrasi. Dalam makalah ini disajikan sajian ilmu yang meliputi prinsip-prinsip dan bentuk pelaksanaan demokrasi di bangsa ini. Selain itu dikupas pula beberapa hal hubungan antara masyarakat madani dan budaya demokrasi. Dengan ini, penulis berupaya memuat sebuah wacana yang mungkin dapat membuat pemuda fahan akan budaya demokrasi yang sebenarnya sehingga tercipta di bangsa ini masyarakat madani.
B. Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini diantaranya :
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi ? serta prinsip dan hakikatnya ?
2.      Bagaimana bentuk pelaksanaan demokrasi di indonesia ?
3.      Apa hubungan antara demokrasi dan masyarakat madani ?
C. Metodologi Penulisan
            Metode penulisan yang digunakan dalam makalah ini adalah dengan menggunakan metode kepustakaan. Metode ini digunakan dengan cara mengumpulkan sejumlah karya yang berkaitan dengan tema yang sedang dibahas.



BAB II
PEMBAHASAN
A. DEMOKRASI DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
            Demokrasi telah mengalami perkembangan yang cukup luas. Banyak pendapat tentang demokrasi sebagai berikut.
1. Pengertian Demokrasi
     Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Susilo Bambang Yudhoyono memiliki dua pandangan mengenai demokrasi.
a.      Ukuran normatif. Demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan pada penetapan kebijakan. Ada pemilu yang jurdil, perekrutan kepemimpinan yang teratur, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kebebasan pers.
b.      Demokrasi yang mapan (consolidated democracy). Negara dikatakan demokratis atau sebuah demokrasi dikatakan telah mapan apabila memiliki lima arena, yaitu adanya civil society (mmasyarakat madani), political society (masyarakaat politik), economic society (masyarakat ekonomi), rule of law (aturan main : undang-undang dan peraturan), dan state apparatus (aparatur negara) yang berfungsi dengan baik.
2. Hakikat Demokrasi       
Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :
a. Pengertian secara bahasa atau etimologis
b. Pengertian secara istilah atau terminologis
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a.      Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b.      Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
c.      Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d.     Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a.      Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a.      Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b.      Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c.      Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
c. International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d. C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e. Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
f. Drs. Moch. Hatta
Demokrasi adalah pergeseran dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple).
            Ada bermacam-macam demokrasi yang dikenal di dunia ini. Macam-macam demokrasi ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
a. Berdasarkan Titik Berat Perhatian
            Demokrasi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu
1)      Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Disebut juga demokrasi liberal.
2)      Demokrasi meteriil, yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik dihilangkan.
3)      Demokrasi gabungan, yaitu demokrasi yang menggabungkan kebaikan dan menghilangkan keburukan, terdiri atas demokrasi formal dan demokrasi meteriil.
b. Berdasarkan Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
            Dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1)     Demokrasi langsung, rakyat secara langsung mengemukakan pendapatnya dalam rapat yang di hadiri seluruh rakyat. Contohnya, negara di kota athena pada zaman Yunani kuno abad IV SM.
2)     Demokrasi perwakilan atau demokrasi yang representatif adalah rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR.
3)     Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
c.Berdasarkan Prinsip Ideologi
1) Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme.Ciri khas demokrasi ini adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari kesewenang-wenang terhadap rakyat. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2) Demokrasi rakyat adalah demokrasi proletar yang berhalun marxismekomunisme Demokrasi ini berkeinginan untuk menciptakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
            Prinsip-prinsip demokrasi universal dari demokrasi menurut Melvin U rofsky ada sebelas prinsip yang telah dikenal dan diyakini sebagai pemahaman tentang pertumbuhan dan perkembangan demokrasi. Prinsiptersebut adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintah Berdasarkan Konstitus
Dalam menyelenggarakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi merupakan suatu produk hukum, undang-undang dokumen organik dari pemerintahan yang mengatur kekuasaan dari pemerintah.
b.      Pemilihan Umum yang Demokratis
Pemerintahan demokratis apabila pra pejabat yang memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan jujur.
c.       Pemerintah Lokal
Dalam wilayah negara yang luas di bentuk beberapa pemerintahan lokal. Keberadaan pemerintah lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan sehingga rakyat bisa berpartisipasi aktif dalam pemerintahan.
d.      Pembuatan Undang-Undang
e.       Sistem peradilan yang independen
f.       Kekuasaan lembaga kepresidenan
g.      Peran media yang bebas
h.      Peran kelompok-kelompok kepentingan
i.        Hak masyarakat untuk tahu
j.        Perlindungan hak-hak minoritas
k.      Kontrol sipil atas militer

4. Keterkaitan Prinsip Demokrasi dengan Prinsip Demokrasi Pancasila
            Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia adalah demokrasi pancasila. Artinya, nilai-nilai demokrasi yang berlaku di Indonesia mengacu dan berpedoman pada nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
            Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
1.      cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
2.      alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut. a. Kedaulatan Rakyat
b. Republik
c. Negara Berdasarkan atas Hukum
d. Permintaan yang Kontitusional
e. Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.
1.      Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2.      Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.

B. MASYARAKAT MADANI DALAM PROSES DEMOKRATISASI
            Kehidupan demokrasi adalah amanat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuan utama kehidupan demokrasi adalah tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
1. Pengertian Demokratisasi
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokratis.
Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu :
a.      Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa demokrasi.
b.      Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertip politik demokrasi.
c.      Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
d.     Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui tiga tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuran rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Setiap warga negara menginginkan tegaknya demokrasidi negaranya. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.
1. Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan
nilai demokrasi, yaitu :
1.      Menyelesaikan pertikain-pertikain secara damai dan sukarela
2.      Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam sustu masyarakat yang selalu berubah
3.      Pergantian penguasa dengan teratur
4.      Penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5.      Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6.      Menegakkan keadilan
7.      memajukan ilmu pengetahuan
8.      pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur nilai demokrasi antara lain :
1.      toleransi
2.      kebebasan mengemukakan pendapat
3.      menghormatiperbedaan pendapat
4.      memahami keanekaragaman dalam masyarakat
5.      terbuka dan komunikasi
6.      menjunjung nilai dan martabat kemanusian
7.      percaya diri
8.      tidak menggantungkan pada orang lain
9.      saling menghargai
10.  mampu mengekang diri
11.  kebersamaan
12.  keseimbangan
Nurcholis Madjid dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2003) menyatakan adanya tujuh norma atau pandangan hidup demokratis, sebagai berikut :
1.      Kesadaran akan pluralisme
2.      Prinsip musyawarah
3.      Adanya pertimbangan moral
4.      Permufakatan yang jujur dan adil
5.      Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.      Kerjasama antarwarga
7.      Pandangan hidup demokrasi sebagai undsur yang menyatu dengan sistem pendidikan

Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lain sebagai berikut.
a.         John Dewey dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang mencerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b.        Padmo Wahyono dalam Alfiah dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok.
c.         Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah

2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
Menurut Mirriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi
perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut.
a.       Pemerintahan yang bertanggung jawab
b.      Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
c.      Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
d.     Pers dan meda massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.      Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahan kan keadilan.
Dengan demikian untuk behasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai berikut.
a.      tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dana penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan.
Suatu negara dikatakan negara demokrsi apabila memenuhi dua kriteria , yaitu :
a.      Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi
b.      Masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi
3. Ciri Demokratisasi
Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. (maswadi Rauf, 1997)
1.      Berlangsung secara evolusioner
2.      Proses perubahan secara persuasif bukan koersif
3.      Berjalan melalui cara musyawarah

2. Masyarakat Madani dalam Proses Demokratisasi
Masyarakat madani, sebagai terjemahan istilah civil society, pertama kali dikemukakan oleh Pato Seri Anwar Ibrahim dalam Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada acara festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peradaban maju. Dan, pertama kali digunakan oleh fisuf Skotlandia, Adam Ferguson untuk menunjukan masyarakat kota yang sudah terpengaruh peradaban maju.
Dengan demikian, pengertian masyaraakat madani adalah suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, mejalani, dan memaknai kehidupannya.
Adapun karakteristik masyarakat madani pertama, Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi – transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kehawatiran. Persyarat ini dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Kedua, Demokrasi merupakan satu entitas yang menajdi penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasarat demokratis ini banyak di kemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani.
Ketiga, toleransi meupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing – masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” anatra berbagai kelompok yang berbeda – beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan – gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamaadun (civil). Civilitas meniscayakan ideransi, yakni kesediaan individu – individu untuk menerasi pandangan – pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Empat, Pluralisme merupakan satuan prasarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatacara kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari – hari pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positifdan merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaan. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan.
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak menolitik.
Kelima, keadilan sosial merupakan keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Nurcholis mengatakan bahwa tantangan masa depan demokrasi di negera Indonesia ini adalah bagaimana mendorong berlangsungnya proses – proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai – nilai madani. Dalam kaitan ini dengan mengutip beberapa sumber kontemporer Nurcholis mewujudkan beberapa titik penting pandangan demokratis yang harus menjadi pandangan hidup bagi masyarakat yang ingin mewujudkan cita – cita demokrasi dalam wadah yang disebut masyarakat madani, civil society. Pandangan – pandangan tersebut diringkas sebagai berikut :
1.      Pentingnya Kesadaran kemajuan atau pluralisme
2.      Berpegang teguh pada prinsip musawarah.
3.      Menghindari bentuk – bentuk monolitisme dan absolutisme kekuasaan.
4.      Cara harus sesuai dengan tujuan sebagai lewan dan tujuan mengahalalkan segala cara.
5.      Meyakini dengan tulus bahwa kemufakatan merupakan hasil akhir musyawarah.
6.      Memiliki perencanaan yang matang dalam memenuhi basic needs yang sesuai dengan cara – cara demokratis.
7.      Kerjasama dan sikap antar warga masyarakat yang saling mempercayai iikad baik masing – masing.
8.      Pendidikan demokrasi yang lived ini dalam sistem pendidikan..
9.      Demokrasi merupakan proses trial and error yang akan menghantarkanh pada kedewasaan dan kematangan.
Dengan demikian, untuk menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara menuju peradaban baru Indonesia, negeri adil terbuka, maka demokrasi tersebut harus dibangun dengan seefektif mungkin.
C. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ideintegral istik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997).
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953).
            Menurut Mirriam Budiarjo mas Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut.
a.              Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi palementer.
b.             Masa Republik II, yang masa demokrasi terpimpinc. Masa Republik III, yang masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.

Afan Gaffa (1990) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a.      Periode masa revolusi kemerdekaan
b.      Periode masa demokrasi palementer (representative democacy)
c.      Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d.     Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.
a.         Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b.        Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1.     Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2.     Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 samapai 1965
c.         Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 samapi 1998
d.        Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e.         Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.





BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Keyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Namun negara demokrasi yang sesungguhnya tergantung dari masyarakat yang bisa hidup dengan madani.

B. KRITIK DAN SARAN
            Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa dalam setiappenulisannya tidak akan terlepas dari kesalahan. Dan penulis menyadaribahwa dalam karyannya ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, penulis berharap, dan memohon keikhlasan hati bagi semua pihak yang membacanya agar berkenan memberikan sumbangsih kritik dan sarannya bagi penulis. Hal ini dimaksudkan sebagai bahan atau cermin bagi penulis dalam melangkah pada penulisan karya ilmiah selanjutnya.



D A F T A R   P U S T A KA
Purwanto, Bambang Tri & Sunardi. 2010. Membangun Wawasan Kewarganegaraan 2. Solo :
PT Tiga Serangkai.
Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi,
Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara





0 komentar:

Posting Komentar